Dituntut Pidana Nyaris Maksimal, Tim Kuasa Hukum Milawarma Cs: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan Sebenarnya!

Dituntut Pidana Nyaris Maksimal, Tim Kuasa Hukum Milawarma Cs: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan Sebenarnya!

Lima terdakwa dugaan korupsi akusisi saham PT SBS dituntut jaksa Kejati Sumsel pidana nyaris maksimal, tim kuasa hukum bakal ajukan pembelaan.--

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan," ucap penuntut umum bacakan amar tuntutan.

Masih dalam tuntutannya, penuntut umum Kejati Sumsel menilai para terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang korupsi.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum: Kerugian Negara Nihil!

BACA JUGA:Terkini Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?

Menanggapi tingginya tuntutan tersebut, Gunadi Wibakso SH MH kuasa hukum terdakwa Milawarma Cs, diwawancarai usai sidang mengatakan menilai tuntutan JPU sama dengan dakwaan.

Dikatakan Gunadi, dengan sama persisnya dengan dakwaan berarti penuntut umum Kejati Sumsel telah mengabaikan sejumlah fakta-fakta yang terungkap persidangan.

Ia tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, terutama terkait dengan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada kliennya seperti dalam hal akusisi tidak adanya visibilaty studi.

"Padahal jelas, dalam fakta persidangan begitu ada surat permohonan dari PT SBS untuk menjadi mitra kerja, terungkap telah dilakukan review awal oleh satuan kerja perencanaan korporasi," ujarnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi Ketentuan Perundang-undangan

BACA JUGA:Sidang Korupsi Akusisi Saham PT SBS Ungkap Fakta Baru, Usai Diakuisisi Malah Punya Hutang Rp700 Miliar

Selain itu, lanjutnya ada beberapa kajian internal yang telah terungkap dari fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan.

Yang berarti, kata Gunadi Wibakso hal itu berarti telah dilakukan kajian-kajian secara menyeluruh bahkan hingga dilakukan pada lintas unit kerja.

"Serta banyak lagi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dilampirkan dalam fakta yuridis tuntutan jaksa Kejari Sumsel," ujarnya.

Masih menurut Gunadi, dalam pertimbangan tuntutan terhadap para terdakwa tidaklah benar dan terbukti juga faktanya ahli juga menyebut proses akuisisi sudah dikaji dengan benar tidak ada kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: