Duo Terdakwa SPJ Fiktif DPRD Pali Dituntut Pidana Berbeda

Duo Terdakwa SPJ Fiktif DPRD Pali Dituntut Pidana Berbeda

Sidang tuntutan terdakwa Frans Wahyudi mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI. Foto: Fadly --

SUMEKS.CO, PALEMBANG,- Pernah buron saat penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, terdakwa Frans Wahyudi Bendahara Sekretariat Dewan (Sekwan), terancam pidana lebih berat dibandingkan terdakwa Son Haji mantan Plt Sekwan DPRD Kabupaten Pali.

Terdakwa Frans Wahyudi oleh JPU Kejari Pali, dalam sidang yang digelar Rabu (20/7) dituntut pidana selama 8,5 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Son Haji, diganjar oleh JPU Kejari Pali dengan pidana penjara selama 7,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:Piala AFF U-18 Wanita, Laga Perdana Timnas Indonesia Lawan Singapura

Selain itu, keduanya juga dituntut wajib membayar uang pengganti oleh JPU tanggung renteng masing-masing sebesar Rp859 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Menurut JPU, keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyelewengkan dana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Pali tahun tahun anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar.

"Dipersidangan para terdakwa memberikan tidak berterus terang dengan keterangan yang berbelit-belit, serta salah satu terdakwa Frans Wahyudi pernah buron saat dilakukan penyidikan," ujar JPU saat bacakan pertimbangan memberatkan dalam amar tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang dihadirkan secara virtual diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukum Supendi SH MH.

BACA JUGA:Ketemu dan Foto Bareng Bintang NBA Justin Holiday di Star Wars Galaxy Edge

Untuk diketahui, terdakwa Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan diantaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota.

Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada sekretariat DPRD Pali pada tahun 2020

Penyimpangan tersebut diantaranya perjalanan dinas tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

Sehingga, berdasarkan audit inspektorat atas perbuatan para ditemukan perhitungan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar. (Fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: