Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB. -Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Masih ingat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dukun di Kecamatan Pedamaran Timur Ogan Komering Ilir (OKI)? Terdakwa Arif Hidayatullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas IB dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Yumenti SH selama 12 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. 

Pembacaan surat tuntutan tersebut, Selasa 17 Januari 2023, secara virtual. Dimana terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung. Dengan Majelis Hakim diketuai Melissa SH. 

Terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dikatakan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH, atas tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman. Dengan alasan menyesali perbuatannya. 

BACA JUGA:Sakit tak Kunjung Sembuh, Pria di OKU Ini Nekat Potong Urat Nadi dan Tusuk Leher Sendiri

Sekadar mengingatkan, sesuai dalam surat dakwaan, terdakwa warga Lampung ini telah melakukan pelecehan seksual dengan tipu daya terhadap pasiennya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 11 Agustus tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB di rumah orangtua korban YA di Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI.

Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan. Memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa, bermula saksi Paini (ibu kandung korban) mendengar kalau di Desa Pancawarna ada seorang dukun yang hebat yang mampu mengobati orang sakit. Serta mengusir roh-roh jahat ataupun benda ghoib yang dapat membuat sial hidup seseorang yaitu terdakwa. 

BACA JUGA:Mulai Besok Simpang Macan Lindungan Ditutup, Parameswara ke Macan Lindungan dan Sebaliknya Tidak Bisa Langsung

Kemudian, membuat saksi menemui terdakwa dan meminta agar terdakwa Arif datang ke rumah saksi Paini untuk mengusir roh jahat. Serta membuang sial atau mengusir benda ghoib yang bisa membuat sial keluarganya dan korban. 

Kemudian Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Arif datang ke rumah saksi Paini dan langsung  membaca mantra. Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa  melakukan ritual mandi malam dengan disaksikan oleh warga lainnya.

Kemudian, setelah dimandikan saksi Paini dan korban dirajah/dijampi-jampi oleh terdakwa. Setelah itu saksi Paini dan korban tidur di kamar sedangkan terdakwa Arif tidur diruang tamu bersama dengan saksi lain. 

Keesokan harinya terdakwa berkata kepada korban dan ibunya, bahwa santet di dalam perut korban harus segera dikeluarkan. Kalau tidak nanti korban bisa meninggal dunia di usia 20 tahun atau menjadi perawan tua dan hidup. Korban dan ibunya akan sial/melarat selamanya dan apabila mau dibuang santetnya. 

BACA JUGA:Wow...Beredar Video Setengah Bugil Mirip Oknum Anggota Dewan Musi Banyuasin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: