Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB. -Foto: Niskiah/sumeks.co-

Maka korban dan ibunya mengikuti ritual yang ditentukan oleh terdakwa. Karena saat itu saksi Paini takut terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga menyetujuinya. 

Ternyata itu semua akal muslihat terdakwa. Terdakwa meminta ibu korban pergi dan meninggalkan mereka berdua (terdakwa dan korban) untuk melakukan ritual. Saat itulah terjadi pelecehan seksual terhadap korban. Di bawah ancaman, korban disetubuhi oleh oknum dukun.

Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar. Karena Setelah kejadian tersebut, korban sering melamun, murung dan seperti orang linglung yang mana korban pun mengalami trauma dan malu. 

Sidang untuk terdakwa dilanjutkan kembali dua pekan mendatang pada 31 Januari 2023 dengan agenda pembacaan amar putusan. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: