Dituntut Pidana Nyaris Maksimal, Tim Kuasa Hukum Milawarma Cs: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan Sebenarnya!
Lima terdakwa dugaan korupsi akusisi saham PT SBS dituntut jaksa Kejati Sumsel pidana nyaris maksimal, tim kuasa hukum bakal ajukan pembelaan.--
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Akusisi Saham PT SBS Klaim Dakwaan Jaksa Cacat Hukum
BACA JUGA:Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!
Untuk itu, ia bersama tim kuasa hukum lainnya akan melakukan pembelaan yang bakal disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
Diketahui para terdakwa dijerat tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan berupa tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: