Terancam Pidana Nyaris Maksimal, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Kami Dikriminalisasi
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh anak perusahaan PTBA sebut telah didiskriminalisasi-Foto: Dok.Sumeks.co-
SUMEKS.CO - Terancam pidana nyaris maksimal, lima terdakwa kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) kompak sebut telah dikriminalisasi oleh penuntut umum.
Hal itu, disampaikan langsung terdakwa Saiful Islam, Nurtima Tobing, Milawarma, Anung Prasetyo dan Tjahyono Imawan dihadapan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang dalam sidang yang digelar pada Jumat 22 Maret 2024.
Dipersidangan, terdakwa Saiful Islam ketua tim akusisi mengungkapkan bahwa tuntutan pidana 18 tahun kepada dirinya oleh penuntut umum adalah tidak mendasar.
Menurut Saiful Islam, tuntutan pidana terhadap dirinya disusun akibat ketidakpahaman penuntut umum terutama terhadap tugas dan kewenangan sebagai ketua tim akusisi saat itu.
BACA JUGA:Sidang Kasus Akuisisi Saham PT SBS hingga Larut Malam, Eks Investigator BPKP Pertanyakan Hasil Audit
"Saya dikriminalisasi dengan tuduhan yang tidak masuk akal, dituduh telah merugikan keuangan negara hingga Rp162 miliar," kata Saiful Islam saat bacakan pembelaan pribadinya.
Dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, Saiful Islam menerangkan bahwa sebagai ketua tim akusisi ia tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan tentang pengambilan keputusan akusisi.
Hal tersebut, kata Saiful Islam diperkuat dalam fakta persidangan bahwa tidak ada satupun fakta yang menyebutkan adanya kewenangan dirinya sebagaimana tujukan penuntut umum kepada dirinya.
Sebagai ketua tim akusisi saat itu, lanjut Saiful bahwa bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain melainkan untuk kemajuan dari PTBA itu sendiri.
BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni
Senada diucapkan oleh terdakwa Nurtima Tobing, bahwa terungkap dari keterangan ahli dipersidangan bahwa proses akuisisi telah berjalan dengan ketentuan berlaku seusai dengan asas Good Corporate Governance (GCG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: