Terancam Pidana Nyaris Maksimal, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Kami Dikriminalisasi

Terancam Pidana Nyaris Maksimal, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Kami Dikriminalisasi

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh anak perusahaan PTBA sebut telah didiskriminalisasi-Foto: Dok.Sumeks.co-

Oleh karena itu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang tadinya merupakan delik formil, telah berubah menjadi delik materiil. 

Konsekuensinya adalah kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya "potential loss" melainkan harus "actual loss" atau "real loss". 

Dengan demikian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata dan pasti jumlahnya.

BACA JUGA: Berkas Tersangka korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rampung, Pengacara Akan Tampil All Out Lakukan Pembelaan

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rp100 Miliar Rampung, 3 Tersangka Siap Disidang

Oleh karena itu, dalam perkara ini tidak terjadi kerugian negara yang dialami oleh PTBA maupun PT SBS. Dengan demikian kesimpulan dari hal ini semua, sudah sangat patut dan adil jika seluruh terdakwa dalam perkara ini dibebaskan.

"Kami memohon agar majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini agar membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pidana penuntut umum," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: