Terancam Pidana Nyaris Maksimal, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Kami Dikriminalisasi

Terancam Pidana Nyaris Maksimal, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Kami Dikriminalisasi

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh anak perusahaan PTBA sebut telah didiskriminalisasi-Foto: Dok.Sumeks.co-

BACA JUGA:Sidang Korupsi Akusisi Saham PT SBS Ungkap Fakta Baru, Usai Diakuisisi Malah Punya Hutang Rp700 Miliar

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Akusisi Saham PT SBS Klaim Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Dan dibuktikan dengan ditunjuknya PT Bahana Securities selaku konsultan independen yang bertugas membantu Tim Akuisisi internal PT BA dalam melakukan kajian- kajian/feasibility study dan uji tuntas/due diligence.

"Dengan demikian, proses akuisisi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Didampingi Gunawan Wibakso SH MH, Ridho Junaidi SH MH dan KM Ridwan Said SH, ia juga menguraikan terkait aksi korporasi berupa investasi dalam bentuk akuisisi yang dilakukan oleh PTBA tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Justru, kata Soesilo yang terjadi kondisi yang sebaliknya, bahwa aksi korporasi tersebut mendatangkan benefit atau manfaat bagi PTBA yang dapat menekan biaya produksi batubara.

BACA JUGA:Sidang Perdana, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS yang Rugikan Negara Rp162 Miliar Melawan!

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT SBS Sebut Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Hingga berakibat pada efisiensi biaya produksi sehingga membawa dampak peningkatan laba bagi PTBA dalam jumlah yang signifikan yaitu lebih dari Rp1,8 miliar. 

Dengan diakuisisinya PT SBS oleh anak perusahaan PTBA (PT BMI), sesuai Laporan Keuangan PT SBS per September 2023, PT SBS telah mencatatkan laba Rp110 miliar lebih dan ekuitas menjadi surplus sebesar Rp. 63,2 miliar lebih.

Bahwa selain hal tersebut, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara bagi PTBA sebesar Rp. 162.466.152.401,00 (seratus enam puluh dua milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus satu rupiah) karena Penuntut Umum dalam persidangan tidak bisa membuktikan hal tersebut. 

Dalam membuktikan kerugian keuangan negara, Penuntut Umum justru mendasarkan pada Putusan MK Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang mana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor masih dikualifikasikan sebagai delik formil.

BACA JUGA:Dukung Dunia Pendidikan, PT SBS Dukung Pengembangan SDM Pertambangan Melalui ISMG 2023

BACA JUGA:Berkas Korupsi Akusisi Saham PT SBS Senilai Rp100 Miliar Rampung, Tersangka: Proses Sudah Sesuai Prosedur

Sehingga pembuktian kerugian keuangan negara cukup hanya dengan membuktikan adanya potensi kerugian negara (potential loss) padahal berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kata "dapat" dalam pasal tersebut telah dinyatakan "tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: