Mantan Sekretaris DPRD Pali Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Mantan Sekretaris DPRD Pali Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

--

SUMEKS.CO, PALI - Son Haji, terdakwa dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020 menjalani sidang tuntutan.
 
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI itu dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. terdakwa Frans Wahyudi yang menjabat sebagai bendahara dituntut kurungan 8 tahun 6 bulan.
 
 
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto SH MH, mengungkapkan, keduanya saat ini tengah menjalani sidang. "Untuk terdakwa Frans Wahyudi, turut diamankan juga satu unit rumah, dua unit mobil, serta satu unit motor yang kini sudah dikembalikan ke saksi Rini," terangnya.
 
 
Disinggung akankah melibatkan pihak lain dalam perkara ini, Agung meminta wartawan dan publik agar bisa sabar, hingga akhirnya nanti semuanya akan terungkap.
 
"Segala kemungkinan pasti ada. Karena dari fakta persidangan, bisa dilakukan pengembangan lebih lanjut  Tunggu saja tanggal mainnya seperti apa nantinya," pungkasnya. (ebi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: