Puluhan Tahun Menunggu, Warga Terusan Sialang Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Warga Dusun Terusan Sialang, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI menerima sertifikat tanah. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Puluhan Tahun Menunggu, Warga Terusan Sialang Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Setelah hampir tiga dekade menempati dan mengelola lahan di kawasan Hutan Sialang, warga Dusun Terusan Sialang, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.
Kawasan yang mulai dihuni sejak sekitar 1996 itu sebelumnya merupakan bagian dari kawasan hutan. Para pendatang yang berasal dari Kabupaten OKU Timur hingga Provinsi Lampung tersebut kemudian menetap dan menggantungkan hidup dari lahan yang mereka buka secara bertahap.
Kepastian tersebut datang seiring penyerahan 1.000 sertifikat tanah dengan total luas 133,76 hektare yang seluruhnya berada di Desa Muara Burnai II. Sertifikat ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah pemerintah.
Bupati OKI, H Muchendi, menyebut penerbitan sertifikat tersebut merupakan hasil dari proses panjang alih status lahan yang telah berlangsung lintas kepemimpinan, sejak tahap inisiasi hingga akhirnya terealisasi.
BACA JUGA:Syarat Ajukan Pinjaman Lunak UMKM Bank Indonesia 2026 Tanpa Jaminan Sertifikat Tanah
“Sertifikat yang diterima hari ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Muchendi saat penyerahan, Senin 4 Mei 2026.
Muchendi juga menegaskan bahwa program redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan usaha produktif.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hak yang sah. Sertifikat ini memberi rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, sekaligus membuka akses terhadap permodalan,” jelasnya.
Lahan yang dibagikan kepada warga tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.420/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tertanggal 2 Mei 2023, dengan total luas 2.246 hektare.
BACA JUGA:Waspada Beli Rumah Kredit di Bank Tapi Saat Lunas Sertifikat Tanah Tidak Ada, Ini Antisipasinya
BACA JUGA:May Day di Kabupaten OKI Doa Bersama Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan Buruh
Dalam keputusan tersebut, kawasan yang dilepaskan mencakup sejumlah hutan produksi di beberapa wilayah, antara lain Simpang Heran Beyuku, Terusan Sialang, Mesuji III, Mesuji IV, Way Hitam Mesuji, serta hutan produksi yang dapat dikonversi di Cengal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



