Terdakwa Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI, Dituntut 17 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI, Dituntut 17 Tahun Penjara

Sidang perkara pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI, di Pengadilan Negeri Kayuagung.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Ari Anggara (29) terdakwa pembunuhan Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 17 tahun.

JPU Rila Febriana, SH mengatakan, terdakwa Ari Anggara ini dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Yakni melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana surat dakwaan.

Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa Ari Anggara terjadi pada Jumat, 29 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di tempat wudhu Masjid Muhajirin Desa Kuala 12. Bermula dari korban Artoni lewat di depan rumah terdakwa tanpa menegur sapa dengan tatapan sinis. 

BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk, Truk Batubara Terbalik

Terdakwa tersinggung, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau disimpan di saku jaket.

Kemudian terdakwa keluar rumah menuju Masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul.  Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, terdakwa langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali. 

"Bacokan terdakwa mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia," papar Rila. 

Sidang untuk terdakwa ini  dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

"Sidang untuk terdakwa Ari dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum nya," ucap majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha SH. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: