3 Sekawan Residivis Pembobol ATM di Palembang, Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara

3 Sekawan Residivis Pembobol ATM di Palembang, Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan 3 terdakwa pembobolan ATM berlangsung di PN Palembang, Senin 21 November 2022.-Foto: Fadlie/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga sekawan residivis kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) senilai Rp 173 juta di sebuah apotik KM.5 PALEMBANG beberapa waktu lalu yakni Arwansyah alias Wandol, Imron dan Maryadi, dituntut pidana 4 tahun penjara.

Para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Selly Agustina SH MH masing-masing dengan pidana 4 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian Pasal 363 ayat (1) ke-4, Ke-5 KUHP. Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 21 November 2022.

"Menuntut agar majelis hakim dapat menghukum para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara," tegas JPU Selly Agustina bacakan amar tuntutan pidana.

JPU dalam pertimbangan memberatkan tuntutan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta ketiganya sudah pernah menjalani hukuman pidana atas kasus yang pencurian ATM di Jawa.

"Saya pernah menjalani masa hukuman pidana selama dua tahun penjara, kasus yang sama tapi di Jawa pak, saya mohon keringanan hukuman," ujar terdakwa Maryadi saat hadir dari balik penahanan Rutan Pakjo Palembang. 

BACA JUGA:Ribuan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Demo, Tuntut Kenaikan Upah Minimum Provinsi 13 Persen

Hal yang sama kompak dikatakan oleh dua terdakwa lainnya, yakni Arwansyah dan Imron usai mendengarkan tuntutan pidana dihadapan majelis hakim PN Palembang, diketuai Fatimah SH MH.

Usai mendengarkan pembelaan secara pribadi dari masing-masing terdakwa yang pada intinya meminta keringanan hukuman serta meskipun telah dihukum pada kasus yang sama, majelis hakim akan bermusyawarah dan akan menjatuhkan vonis pidana kepada para terdakwa pada sidang Senin pekan depan.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, ketiganya nekat melakukan rencana pembobolan uang ATM di wilayah Sumatera pada mesin ATM jenis lama merk NCR pada bulan Juni 2022 silam.

Lalu, dengan menggunakan satu unit kendaraan mobil Mobilio B 1496 FOW, ketiganya berangkat menyeberang dari pulau Jawa menuju Kota Palembang, guna mencari target mesin ATM lama merk NCR.

BACA JUGA:Bejat, Duda di Lubuklinggau Cabuli Anak Sahabat Masih Berusia 8 Tahun

Kemudian, para terdakwa berkeliling Kota Palembang untuk mencari mesin ATM jenis NCR dan mendapatkan mesin ATM jenis NCR di daerah Km 5 yaitu ATM yang berlokasi di Apotik Km 5 Kota Palembang.

Perbuatan terdakwa, diantaranya yakni terdakwa Arwansyah dengan membawa 1 buah besi pengganjal uang, Obeng dan kartu ATM BRI dimasukkan kedalam mesin ATM, dan memilih transaksi penarikan uang senilai Rp 1,2 juta.

Namun, setelah mesin menghitung uang penarikan, terdakwa lainnya memasukkan obeng dan langsung mencongkelnya, sehingga mesin ATM jadi rusak dan setiap uang yang keluar tidak tercatat dalam mesin ATM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: