Bejat, Duda di Lubuklinggau Cabuli Anak Sahabat Masih Berusia 8 Tahun

Bejat, Duda di Lubuklinggau Cabuli Anak Sahabat Masih Berusia 8 Tahun

Tersangka pecabulan anak dan barang bukti diamankan di Mapolres Lubuklinggau.-Foto: dok/sumeks.co-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Perbuatan SH (46) werga Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau, benar-benar bejat. Pria berstatus duda ini tega mencabuli anak dari sahabatnya sendiri. Mirisnya korban berinisial An warga Lubuklinggau Barat 1, masih berusia 8 tahun.

SH akhirnya ditangkap polisi setelah dugaan cabul yang dilakukannya dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Lubuklinggau. Dia ditangkap di kawasan Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, Sabtu 19 November 2022, malam.

Dilansir dari linggaupos.disway.id, Kapolres Lubuklinggau, AKBP. Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP. Robi Sugara menerangkan, duhaan cabul itu terjadi di rumah korban, Kamis 10 November 2022, lalu.

Kronologisnya, saat itu tersangka sedang bertamu di rumah korban. Ketika melihat korban sedang berbaring di kasur depan TV, tersangka memanggil korban. Korban pun mendekat dan duduk di samping tersangka. 

BACA JUGA:Belasan Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Polisi

Selanjutnya, tersangka menggerayangi kemaluan korban sekitar 5 menit. Namun, kemudian korban berteriak sakit. Sehingga tersangka mengeluarkan tangannya dari celana dalam korban. Agar tak ketahuan, tersangka mengancam korban.

"Jangan kasih tau ibu, ini rahasia kalo tau ibu, oom marah," kata tersangka.

Perbuatan bejat tersangka akhirnya terungkap setelah ibu korban melihat ada lendir seperti nanah di celana korban pada Jumat 11 November 2022.

Ibu korban yang heran menanyakan hal tersebut kepada korban. Dengan polosnya korban menjawab dan menceritakan perbuatan tersangka terhadap dirinya.

Bak tersambar petir, ibu korban terkejut lalu langsung membawa korban untuk melakukan pemeriksaan medis. Selanjutnya ibu korban langsung melapor ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Ingin Hubungan Anda dengan Istri Makin Panas, Coba 5 Minuman Alami Ini

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Sat reskrim Polres Lubuklinggau bertindak segera dengan melakukan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan di tepi Jalan Garuda Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

“Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka ditambahkan Kasat Reskrim diancam dengan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: