Belasan Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Polisi

Belasan Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Polisi

Ketua Pelaksana Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah, M Ari Nopriyan (kemeja putih) saat memberikan pernyataan kepada awak media beberapa waktu lalu. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terlapor (terduga pelaku) kasus penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah beberapa kali mangkir.

Sebanyak belasan terduga pelaku mendatangi penyidik Senin 21 November 2022 pagi sekitar pukul 09.30 WIB didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Harapan Rakyat (YLBH Hara) Sumsel.

Sebelumnya disampaikan YLBH Hara Sumsel, klien mereka siap memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. 

"Hanya saja dengan berbagai pertimbangan kami meminta agar dilakukan pemeriksaan hingga dua minggu ke depan. Surat permohonannya bakal kami sampaikan ke penyidik paling lambat dua hari ke depan," ucap juru bicara YLBH Hara Sumsel, Asnawi Bastoni SH, pada Rabu 9 November 2022 lalu. 

BACA JUGA:Terduga Pelaku dan Saksi Penganiayaan Arya Mahasiswa UIN Raden Fatah Masih Mangkir

Saat itu, Asnawi menyebut bukan tanpa alasan jika pihaknya belum mau memberikan komentar ke media. 

Ini dikarenakan pihaknya belum menerima surat kuasa khusus untuk dilakukan pendampingan sebagai saksi. Nah, surat tersebut baru diterima pada Senin 7 November 2022 lalu. 

Dimana, dari total 18 orang saksi dari UKMK Litbang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, sudah ada 13 mahasiswa yang memberikan kuasa. Sedangkan, kelima orang lainnya masih ditunggu untuk ikut menandatangani surat kuasa. 

Menurut Asnawi, ke-13 mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang dipanggil sebagai saksi ini terkait laporan polisi nomor LP.B/608/X/2022/SPKT/Polda Sumsel dengan pelapor Arya Lesmana Putra.  

BACA JUGA:10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Mangkir, Polisi Bakal Lakukan Pemanggilan Paksa

Laporan polisi yang dilayangkan oleh Arya ini terkait perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 KUHP. 

Asnawi juga menegaskan kliennya akan diminta untuk menyampaikan fakta-fakta sebenarnya dari kejadian yang terjadi saat pelaksanaan Diksar calon anggota baru UKMK Litbang UIN Raden Fatah yang dilangsungkan di Bumi Perkemahan (Buper) Gandus beberapa waktu lalu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan Arya Lesmana Putera (19), mahasiswa UIN Raden Fatah yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan pelecehan panitia Diksar UKMK Litbang.  

Pelapor Arya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih kurang enam jam di ruangan penyidik Unit 1, Senin 10 Oktober 2022 lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: