3 Sekawan Residivis Pembobol ATM di Palembang, Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara
 
                                    Sidang pembacaan tuntutan 3 terdakwa pembobolan ATM berlangsung di PN Palembang, Senin 21 November 2022.-Foto: Fadlie/sumeks.co-
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Bank mengalami mengalami kerugian sebesar Rp 173 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                