Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang
Kuasa hukum apresiasi hakim Tipikor PN Palembang yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tersangka kasus akuisisi saham PT SBS.-Foto: Dok.Sumeks.co-
SUMEKS.CO - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Palembang terhadap para terdakwa mantan petinggi PTBA, dinilai sangat tepat dan mendapat apresiasi oleh tim kuasa hukumnya.
Susilo Ariwibowo SH MH ketua tim kuasa hukum Milawarma Cs menilai sudah seharusnya kliennya dibebaskan dari segala macam dakwaan hingga tuntutan pidana jaksa Kejati Sumsel.
"Karena faktanya memang benar, bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI," ujar Soesilo diwawancarai usai sidang, Senin 1 Maret 2024.
Didampingi Redho Junaidi SH MH, KM Ridwan Said SH, Soesilo juga menyatakan sependapat dalam pertimbangan majelis hakim tidak adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
BACA JUGA:Jaksa Sebut Tidak Ada Deviden Saat Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum PTBA: Jaksa Tidak Paham!
Ia menyebut bahwasanya, tidak ada satu saksi ataupun ahli dipersidangan yang menyebutkan bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA terhadap PT SBS menyalahi prosedur.
Terlebih, lanjut Soesilo terhadap tuduhan penuntut umum akan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan hingga memperkaya diri sendiri atau orang lain itu tidak terbukti sama sekali.
Untuk itu, ia mengapresiasi terhadap putusan bebas dari majelis hakim Tipikor PN Palembang bahwa keadilan untuk para terdakwa itu masih ada.
"Untuk selanjutnya, kami akan segera mengurus berkas agar klien kami segera dibebaskan dari dalam tahanan yang selama proses pembuktian perkara sudah ditahan lebih kurang 9 bulan lamanya," tuturnya.
Disinggung mengenai adanya disenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu majelis hakim, Soesilo menganggap hal tersebut sudah biasa terjadi dalam proses peradilan suatu perkara.
Sama halnya ketika ditanya, apabila nanti pihak Kejaksaan bakal melakukan upaya hukum Kasasi ia menjawab adalah hak dari pihak Kejaksaan untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: