Sempat Jadi DPO, Pencuri Kambing di Ogan Ilir Akhirnya Diamankan Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

Sempat Jadi DPO, Pencuri Kambing di Ogan Ilir Akhirnya Diamankan Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

Pelaku pencurian kambing saat diamankan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, setelah menjadi buronan selama empat bulan. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian kambing di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja

Salah satu pelaku pencurian kambing yang berhasil diamankan tersebut bernama Efendi alias Bedol (38), warga LK II RT 04 Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengatakan, pelaku atas nama Efendi ini merupakan satu dari tiga pelaku pencurian kambing milik Suwarsa (42), warga Kelurahan Tanjung Raja Barat. 

"Sebelumnya kami sudah mengamankan dua tersangka yang saat ini berkasnya sudah P21," terangnya, Minggu, 10 Maret 2024.

BACA JUGA:Pembobol Gudang Milik Wartawan di Ogan Ilir, Diringkus Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja

BACA JUGA:Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan 7 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Mulanya, anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan mengarah ke Indralaya.

Atas laporan tersebut, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Dede Maulana Malik Ibrahim, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah berada di wilayah Kecamatan Indralaya, pelaku berhenti dan saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh anggota," paparnya. 

Saat diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Raja, pelaku tidak ada perlawanan sama sekali. Setelah diinterogasi, pelaku Efendi mengakui bahwa telah melakukan pencurian kambing pada 4 November 2023 lalu. 

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Monitoring Penerimaan Logistik dari KPU Ogan Ilir ke PPK

BACA JUGA:Tanggulangi Bencana Banjir, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Sarankan Kades Bentuk Relawan

Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian bersama empat temannya yang lain. Yaitu, Jailani als Jai (berkas perkara telah dikirim ke JPU), Fikri Wahyudi (berkas perkara telah di kirim ke JPU). 

Lalu, pelaku lainnya Suryadi saat ini kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: