Dalam Sebulan Tim Intelijen Kejari Palembang Tangkap 3 DPO, Sisa 5 Siap Diburu

GANAS! Sebulan Tim Intelijen Kejari Palembang Tangkap 3 DPO, Sisa 5 Siap Diburu--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang patut diacungi jempol. Dalam waktu singkat, tepatnya sebulan terakhir, tim Intelijen Kejari tampil agresif dan tanpa kompromi.
Tiga buronan berhasil diciduk, termasuk satu tersangka korupsi yang akhirnya menyerahkan diri. Kini, hanya tersisa lima DPO lagi yang masih jadi target buruan.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menegaskan bahwa pihaknya terus mengencangkan barisan untuk menuntaskan pengejaran terhadap para buronan.
Penangkapan tiga DPO tersebut, menjadi bukti nyata bahwa Kejari Palembang tidak main-main dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Takut Dikejar Jaksa, Wilson Serahkan Diri, DPO Kasus Seragam Batik Desa Akhirnya Ditahan
"Siapa pun yang melanggar hukum dan coba bersembunyi, tetap akan kami kejar. Tidak ada tempat aman. Sampai ke lubang semut pun akan kami datangi," ujar Hutamrin dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 17 Juli 2025 kemarin.
Ia menyebut, dari delapan DPO yang sempat tercatat, lima masih aktif diburu. Para buronan itu umumnya terkait perkara pidana umum, dan sebagian telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH menerangkan kronologi penangkapan terpidana kasus penggelapan atas nama Sapari Bin Bedu--
Kejari juga mengajak masyarakat, untuk turut serta membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para DPO tersebut.
"Kami tidak bisa sendiri. Peran aktif masyarakat sangat penting. Jika ada yang tahu atau mencurigai keberadaan para DPO, segera laporkan," imbaunya.
Salah satu penangkapan paling mengejutkan bulan ini adalah tertangkapnya Sapari Bin Bedu, buronan kasus penipuan yang sudah 13 tahun menghilang.
Ia divonis enam bulan penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 685K/Pid/2012 atas pelanggaran Pasal 372 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: