Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, Selasa, 6 Februari 2024.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan.
Pelaku yang berhasil diamankan, yaitu, Maryadi alias Yadi (24), warga Dusun III RT 05 Desa Kota Daro I Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah menjelaskan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi : LP/B-11/II /2024/Sumsel/Res OI/Sek TGR, 3 Februari 2024.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Monitoring Penerimaan Logistik dari KPU Ogan Ilir ke PPK
Berdasarkan laporan dari korban bernama Janto (19) Dusun I RT 05 Desa Tanjung Temiang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Dimana, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam silver BG 3651 TAB.
"Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pulang kerumah orang tuanya di Kampung Bawah Kelurahan Tanjung Raja," jelasnya, Selasa, 6 Februari 2024.
Menurut pengakuan pelaku, dia pulang kerumah orang tuanya itu untuk mengambil uang. Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku belum mengembalikan sepeda motor milik korban.
"Atas kejadian ini korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja," lanjutnya.
Setelah beberapa hari dilakukan pengejaran, pada 3 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, anggota unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi bahwa pelaku Maryadi alias Yadi sedang berada dirumah orang tuanya.
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Dede Maulana Malik Ibrahim, dan Katim Buser, Bripka Amar Iqbal, langsung melakukan penangkapan.
"Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: