Penyebab Oknum Guru di OKI Tega Lakukan Tindakan Asusila ke Siswinya Terungkap, Ternyata Gegara Ini!

Penyebab Oknum Guru di OKI Tega Lakukan Tindakan Asusila ke Siswinya Terungkap, Ternyata Gegara Ini!

Satreskrim Polres OKI mengungkap motif pelaku oknum guru PPPK yang telah melakukan tindakan asusila ke siswinya. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI, AD (38) yang tega melakukan tindakan asusila terhadap siswinya sendiri kini masih diamankan. 

Penyebab oknum guru ini nekat melakukan aksinya, karena mengaku telah menjalin hubungan dengan korban. 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH menjelaskan, dalam kasus tindakan asusila ini dari pengakuan pelaku karena dia dan korban yang bisa dibilang berpacaran. 

"Kalau pengakuan dari pelaku ia ada hubungan dengan korban yaitu berpacaran selama kurang lebih 3 bulan, tetapi korban tidak merasa," kata Kasat Reskrim, didampingi Kanit PPA, Aipda Dedi SH, Rabu 28 Februari 2024.

BACA JUGA:Oknum Guru SMP di OKI Kepergok Berbuat Tak Senonoh dengan Siswinya di Sekolah, Nyaris Dimassa!

Awal mula peristiwa itu terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 lalu, yaitu pelaku sengaja membujuk korban via WhatsApp untuk bertemu di sekolah dan janjian. 

Akhirnya keduanya bertemu di halaman sekolah. Korban ini tidak sendiri saat bertemu dengan pelaku, melainkan mengajak temannya. 

"Saat keduanya ini bertemu di lingkungan sekolah, pelaku dengan modusnya langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban," ungkap Kasat. 

Rupanya apa yang dilakukan pelaku, membuat korban kaget dan tidak terima. Sehingga melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. 

BACA JUGA:Oknum Guru Honorer Berambut Pirang Asal Musi Rawas Simpan Sabu di Bawah Kasur, Suami Lolos Saat Disergap

Lalu, korban didampingi oleh orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tanjung Lubuk. 

Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan informasi dari rekannya bahwa korban memiliki rasa suka dengan pelaku, sehingga memberanikan diri menjalin hubungan dengan korban. 

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dalam Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Tetapi karena tenaga pendidik sehingga ditambah hukuman karena melakukan penyimpangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: