Penyebab Oknum Guru di OKI Tega Lakukan Tindakan Asusila ke Siswinya Terungkap, Ternyata Gegara Ini!
Satreskrim Polres OKI mengungkap motif pelaku oknum guru PPPK yang telah melakukan tindakan asusila ke siswinya. Foto: Niskiah/sumeks.co--
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKI, berinisial AD (38) mencoreng dunia pendidikan.
Oknum guru SMP tersebut diduga telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap siswiya sendiri dan nyaris dimassa oleh warga yang kesal dengan ulahnya.
Peristiwa ini terjadi di sebuah SMP Negeri yang berada di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Jumat 16 Februari 2024 lalu.
Korban yang merupakan siswi kelas VIII ini saat kejadian tengah mengikuti kegiatan Pramuka di sekolahnya.
BACA JUGA:Begini Cerita Korban yang Uang Rp1,4 Miliar Miliknya Raib Dibobol oleh Oknum Guru Asal OKI
Aksi AD ini kerpergok oleh seorang saksi bernama Junai saat sedang membongkar tenda di halaman sekolah.
Saksi Junai langsung memanggil perangkat desa dan langsung membawa oknum guru ke Polsek terdekat.
Kapolsek Tanjung Lubuk, Iptu Sadikin SH mengatakan, oknum guru tersebut langsung dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.
"Kasus oknum PPPK ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres OKI untuk proses hukumnya," ucapnya.
BACA JUGA:Oknum Guru Asal OKI Bobol Rekening Rp1,4 Miliar, Bank BRI: Pelaku Bukan Agen BRILink
Sementara, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Juk Dadak, Raden Ayu Komariah SPd, mengatakan tidak mengetahui persis kejadian tersebut. Namun, yang pihak sekolah sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
”Kami sangat menyayangkan tindakan asusila terjadi kepada siswi kami, apalagi oleh oknum guru. Padahal dikenal baik dalam melaksanakan kegiatan mengajar," ujarnya.
Dirinya mengaku, pihak sekolah mendapatkan kabar dari guru, bahwa warga menangkap basah oknum guru bersama murid yang sedang mengikuti kegiatan Pramuka.
Terpisah, Kades Juk Dadak, Edi menjelaskan, usai peristiwa yang terjadi pada sore hari itu, dirinya langsung mengarahkan oknum guru untuk diproses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: