Naksir Anak Gadis Tetangga, Membuat Pria Tua Bangka Ini Cemburu Buta dan Akhirnya Dihukum Penjara

Naksir Anak Gadis Tetangga, Membuat Pria Tua Bangka Ini Cemburu Buta dan Akhirnya Dihukum Penjara

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Firdaus selama 5 bulan penjara. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembunuh Cinta, Motif Cemburu Buta

Meski begitu, baik terdakwa dan penuntut umum sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait