Naksir Anak Gadis Tetangga, Membuat Pria Tua Bangka Ini Cemburu Buta dan Akhirnya Dihukum Penjara

Naksir Anak Gadis Tetangga, Membuat Pria Tua Bangka Ini Cemburu Buta dan Akhirnya Dihukum Penjara

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Firdaus selama 5 bulan penjara. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahmad Firdaus yang merupakan warga Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran terbukti bersalah melakukan pengancaman dengan sebilah parang terhadap korban, Selasa 27 Februari 2024.

Diketahui dari keterangan korban berinisial IL, dirinya mendapatkan perlakukan berupa ancaman dengan menggunakan parang oleh terdakwa pada sekira bulan Oktober 2023 silam.

Menurut pengakuan korban IL bahwa terdakwa Ahmad Firdaus cemburu dan emosi karena melihat korban diantar oleh pria yang merupakan pacar korban.

Dikatakan korban Ice, terdakwa Ahmad Firdaus memang sudah lama naksir dirinya sejak dirinya masih duduk di bangku sekolah.

BACA JUGA:Wak Iyeng Tak Terima Istri Diselingkuhi, Cemburu Buta, Gelap Mata lalu Terjadilah

"Tidak mungkin saya suka lah pak, lihat saja anaknya seumuran sama saya," kata korban IL memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto SH MH.

Karena mendapat ancaman dengan menggunakan senjata jenis parang, akhirnya membuat korban IL melaporkan terdakwa Ahmad Firdaus ke pihak kepolisian setempat.

Mendengar keterangan saksi korban tersebut, terdakwa Ahmad Firdaus pun membenarkan emosi dan cemburu melihat korban dibonceng pacarnya.

Diakui terdakwa Ahmad Firdaus juga, bahwa antara dirinya dengan korban dahulunya adalah tetangga yang tidak jauh dari rumah terdakwa.

BACA JUGA:Cemburu Buta, Pria di Banyuasin Ditembak Airsoft Gun dan Dibacok

Atas perbuatannya, diperkuat dengan keterangan saksi korban maka majelis hakim meyakini terdakwa Ahmad Firdaus terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan penjara," tegas hakim ketua Harun Yulianto bacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ahmad Firdaus tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH MH.

Yang mana pada agenda persidangan sebelumnya, menuntut agar terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: