Fakta Terbaru Mantan Pacar Wulan Guritno, Usai Kena Gugat Perkara Uang Ratusan Juta

Fakta Terbaru Mantan Pacar Wulan Guritno, Usai Kena Gugat Perkara Uang Ratusan Juta

Wulan Guritno layangkan gugatan perdata ke mantan pacarnya, Sabdyagra Ahessa--

BACA JUGA:Konten Gerald Vincent Tentang Air Mineral Jadi Sorotan, Netizen : Mencium Aroma Endorse?

Disebutkan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, wajib mengganti semua kerugian.

Romansa beda usia tersebut tampaknya benar-benar kandas meski sebelumnya jalinan asmara antara Wulan Guritno dan Sabdayagra Ahessa serta banyak momen mesra keduanya kerap muncul ke publik.

Tidak hanya itu bahwa keduanya juga sempat memperlihatkan momen romantis menghabiskan waktu jalan-jalan bersama ke Belanda hingga Italia. 

Namun sayangnya jalinan kisah asmara yang terpaut 15 tahun itu dikabarkan kandas sejak pertengahan tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Konten Gerald Vincent Tentang Air Mineral Jadi Sorotan, Netizen : Mencium Aroma Endorse?

Urusan pinjam meminjam sudah diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata menyebut bahwa pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Sementara itu, Pasal 19 ayat 2 di UU HAM menyebutkan bahwa tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Namun pada intinya, suatu masalah utang piutang tetap bisa dibawa ke ranah hukum terlebih jika ada perjanjian yang dianggap sah, dalam artian sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan terdaftar.

BACA JUGA:Fakta Terbaru Mantan Pacar Wulan Guritno, Usai Kena Gugat Perkara Uang Ratusan Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: