Bersitegang Gara-Gara Utang Piutang dan Berujung Pembacokan, Petani di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Raja

Pelaku pembacokan warga Desa Jagaraja Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, kini mendekam di Mapolsek Tanjung Raja. --
Bersitegang Gara-Gara Utang Piutang dan Berujung Pembacokan, Petani di Ogan Ilir Diamankan Polsek Tanjung Raja
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir melalui Team Rajawali, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir.
Kejadian bermula pada hari Sabtu, 5 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB di area persawahan milik korban di Dusun I Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban, Saparudin, 38 tahun, warga Dusun I Desa Jagaraja, mengalami luka bacok di punggung setelah terlibat cekcok dengan pelaku bernama Alex Candra, 26 tahun, warga Dusun II Desa Jagaraja.
BACA JUGA:Ringankan Beban Korban Kebakaran, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berikan Bantuan Berupa Sembako
Menurut keterangan, peristiwa bermula ketika korban menanyakan utang pelaku yang belum dibayar.
Setelah pelaku menyerahkan uang tersebut, ia justru balik menanyakan utang korban kepada kakaknya.
Ketegangan pun terjadi hingga pelaku mencabut parang dari pinggangnya dan mengejar korban, kemudian membacok korban satu kali hingga terluka.
Beruntung, aksi tersebut berhasil dilerai oleh saksi yang berada di lokasi, dan korban berhasil menyelamatkan diri.
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Parang
BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Patroli KRYD
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: