Fakta Terbaru Mantan Pacar Wulan Guritno, Usai Kena Gugat Perkara Uang Ratusan Juta

Fakta Terbaru Mantan Pacar Wulan Guritno, Usai Kena Gugat Perkara Uang Ratusan Juta

Wulan Guritno layangkan gugatan perdata ke mantan pacarnya, Sabdyagra Ahessa--

SUMEKS.COArtis Wulan Guritno kembali menjadi perbincangan publik usai dirinya melayangkan gugatan perdata ke mantan pacarnya, Sabdyagra Ahessa.

Wulan Guritno mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL karena alasan uang ratusan juta.

Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata ke Sabda Ahessa diduga perkara utang piutang uang ratusan juta yang terjadi saat keduanya masih bersama.

Dilayangkannya gugatan perdata kepada mantan kekasihnya ini lantaran tidak ada kepastian mengenai kapan uang talangan tersebut dikembalikan dan tidak membuahkan hasil sama sekali. 

BACA JUGA:Dituding Tiru Set Up, Anas Konten Kreator Pemula Dikontak Willie Salim, Mattdicx Habis Dirujak Netizen!

Hal inilah yang akhirnya membuat Wulan Guritno memutuskan melayangkan gugatan perdata hingga ke jalur pengadilan.

Dalam gugatan yang dilayangkan berisi laporan terkait dana talangan yang diberikan Wulan ke Sabda untuk perbaikan rumah.

Ibu tunggal tiga anak tersebut mengugat perdata terkait dana talangan senilai Rp396.150.000 untuk keperluan renovasi rumah Sabda Ahessa yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sabda Ahessa disebut sebagai tergugat yang harus mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah tersebut.

BACA JUGA:Dr Richard Lee Sentil Kartika Putri, Singgung Soal Azab dan Konflik Lamanya

Dari kasus Wulan Guritno dan mantan pacarnya ini lantas apakah bisa seseorang yang terjerat kasus utang piutang dijatuhi sanksi hukum? 

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menerangkan bahwa tergugat Sabda Ahessa telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu Sabda Ahessa juga wajib mengembalikan dana talangan sekaligus ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada pemain film Jakarta Vs Everybody ini. 

Bahkan tidak sampai disitu saja Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Sabda membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari karena keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: