Branch Office Manager Bank Mandiri Cabang Palembang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

Branch Office Manager Bank Mandiri Cabang Palembang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima orang saksi dari pihak Bank Mandiri Cabang Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

Branch Office Manager Bank Mandiri Cabang Palembang Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Update terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa lima orang saksi dari pihak Bank Mandiri Cabang Palembang.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Selasa 20 Februari 2024 lima saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik menjabat sebagai Branch Office Manager pada beberapa kantor cabang Bank Mandiri di Kota Palembang.

"Lima saksi itu yakni, berinisial R, Y, B, W dan terakhir berinisial RM," sebut Vanny diwawancarai diruang Media Center Kejati Sumsel.

Adapun tujuan dari pemeriksaan 5 orang saksi itu, lanjut Vanny untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menguatkan alat bukti khusus untuk tiga tersangka dari pihak perusahaan swasta sebagai wajib pajak.

BACA JUGA:Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

Kelima saksi itu, kata Vanny hadir memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik selama kurang lebih 5 jam dari pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 15.00 WIB.

"Ada kurang lebih 20-an pertanyaan yang diajukan penyidik kepada lima saksi yang dimaksud," ucap Vanny.

Namun, Vanny tidak mau membeberkan pertanyaan apa yang diajukan oleh penyidik dikarenakan sudah masuk dalam ranah materi penyidikan.

Diterangkan Vanny, dalam penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan pihaknya masih akan memanggil sejumlah nama lainnya untuk dimintai keterangan, guna mendalami materi penyidikan perkara.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak, Dirut Perusahaan Ini 2 Kali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Bakal Jadi Tersangka kah?

Lebih lanjut dikatakan Vanny, khusus untuk 3 tersangka pihak swasta sebagai wajib pajak ini masih dalam rangka merampungkan berkas perkara.

"Sementara untuk 3 tersangka lainnya yakni dari oknum Pajak telah dilakukan tahap II, tinggal menunggu pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tiga oknum ASN pajak Ilir Timur Palembang tersangka kasus korupsi pemenuhan pajak senilai Rp835 juta lebih, jalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu 7 Februari 2024 lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: