Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, menjelaskan tiga oknum ASN tersangka korupsi pemenuhan kewajiban pajak disangkakan telah menerima gratifikasi dari perusahaan swasta total senilai Rp835 juta lebih. Foto: Fadli/sumeks.co--

Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga oknum ASN Pajak Palembang tersangka kasus korupsi pemenuhan kewajiban pajak tahun 2019-2021, disangkakan telah menerima gratifikasi dari perusahaan swasta total senilai Rp835 juta lebih.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, saat diwawancarai usai tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Palembang, Rabu 7 Februari 2024.

Diuraikannya, bahwa tersangka Rizki Faris Harjito (RFH) diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp8.039.000, lalu Natalia Wulan Permatasari (NWP) sebesar Rp40.500.000.

Serta yang paling besar, lanjutnya tersangka yakni atas nama tersangka Rangga Ferdi Ginanjar (RFG) sebesar Rp787.363.001.

BACA JUGA:3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Kucing-Kucingan Jalani Tahap II di Kejari Palembang

Sementara, lebih rinci dikatakannya jabatan dari masing-masing tersangka dalam perkara ini yakni RFH sebagai Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Lalu tersangka NWP, menjabat sebagai Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

"Serta RFG sebagai selaku Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur," urainya.

Fachri membeberkan bahwa, modus  perkara yang menjerat tiga terdakwa yakni perkara dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.

BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, Ini yang Disita

Ia menyebut, ketiga tersangka diduga telah menerima uang gratifikasi secara bertahap dari beberapa perusahaan wajib pajak, yang tidak disetorkan ke kantor Pajak.

Adapun perusahaan swasta yang dimaksud, yakni PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy dan PT Inti Dwitama.

Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Fachri tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah memeriksa lebih kurang 35 orang saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: