Objek Tanah dan Bangunan Milik Mantan Kades Disinyalir Hasil Korupsi, Ternyata Ini Rekam Jejak Tersangka

Objek Tanah dan Bangunan Milik Mantan Kades Disinyalir Hasil Korupsi, Ternyata Ini Rekam Jejak Tersangka

Kejari OKI telah menyita rumah dan bangunan milik tersangka Asmadi. Foto: dokumen/sumeks.co --

"Penyidik Pidsus Kejari OKI telah memasang segel berupa plang sita prosekutor line pada objek tanah dan rumah yang disita," ungkap Vanny dalam rilisnya.

BACA JUGA:Oknum Kades di Prabumulih Terobos Jalan yang Belum Kering Dicor, Langsung Bilang Begini

Diberitakan sebelumnya tersangka Asmadi resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari OKI,  karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar.

Tersangka Asmadi diketahui juga merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI. 

Atas perbuatannya, tersangka Asmadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam rekam jejaknya, tersangka Asmadi pada Januari 2023 tahun lalu pernah mendesak Bupati OKI saat itu untuk melaksanakan PSU Kades.

BACA JUGA:Duh, 700 Persil Tanah Program Prona Dikorupsi, Oknum Kades Batu Winangun OKU Ditahan Jaksa

Desakan menggelar PSU Kades itu setelah Asmadi melalui kuasa hukum hukumnya memenangkan gugatan perkara baik dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, hingga hasil putusan banding PTTUN Medan.

Diberitakan, bahwa semula kliennya Asmadi menggugat hasil pemilihan calon Kades yang digelar di desa Bukit Batu Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten OKI saat itu.

Adapun dasar gugatan itu diajukan, dikarenakan dalam pemilihan tersebut dinilai ada banyak kejanggalan, diantaranya tidak ada stempel pada surat suara dari panitia penyelenggara pemilihan Kades.

Dari dua upaya hukum tersebut diperoleh amar putusan yang menegaskan bahwa membatalkan surat keputusan Bupati OKI dengan Nomor: 218/KEP/D.PMD/2022, tentang pemberhentian Pejabat Kepala Desa, pengesahan dan pengangkatan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI atas Nama Rumidah sebagai turut tergugat.

BACA JUGA:Kalah Tenaga, Bendahara Proyek di OKI Ngaku Diperkosa Oknum Kades dalam Kamar Hotel di Palembang

Selain itu, kuasa hukum Asmadi mewajibkan tergugat baik Bupati OKI dan Kades terpilih saat itu melakukan PSU Bukit Batu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: