ASN di Palembang Tidak Netral Pada Pemilu 2024, Siap-siap Diberi Sanksi Kejati Sumsel

ASN di Palembang Tidak Netral Pada Pemilu 2024, Siap-siap Diberi Sanksi Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum, Selasa 13 Februari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

Mengenai masalah sanksi yang akan diberikan, kata Vanny terkait pelanggaran netralitas ASN seperti sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

BACA JUGA:Prajurit TNI Tidak Netral Akan Diproses, Masyarakat Diminta Awasi Netralitas TNI

Lanjutnya, dalam peran ini pihak Kejaksaan sebelumnya juga telah mendirikan Posko Pemilu.

"Yang mana didirikannya posko pemilu di dalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralitas ASN," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: