Kejati Sumsel Terima SPDP Pasutri Bandar Narkotika Kelas Kakap yang Ditangkap Polda, Terancam Pidana Mati

Kejati Sumsel Terima SPDP Pasutri Bandar Narkotika Kelas Kakap yang Ditangkap Polda, Terancam Pidana Mati

Kasi Penkum Kejati (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika. Foto: Fadli/sumeks.co--

"Dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun penjara," tegas Vanny.

BACA JUGA:Terungkap, Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Ternyata Pasutri di Palembang

Diberitakan sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumsel merilis 3 pelaku pemilik dan pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi yang berhasil diungkap belum lama ini.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, pada Minggu 11 Februari 2024 pagi tersebut ternyata 2 pelakunya ternyata pasanga suami istri (pasutri).

Pasutri yang merupakan pengedar itu yakni Panji (31) dan istrinya Pina (28). Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Lalu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba. 

BACA JUGA:Miris, Kompak Bisnis Sabu Pasutri Ini Berdalih untuk Menghidupi 4 Orang Anaknya

Tersangka Herli ditangkap pada 1 Februari Pukul 11.00 WIB saat berada di Jalan Raya Palembang Betung.

"Para pelaku yang diamankan ini setelah anggota Ditres Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo saat memimpin rilisnya Minggu pagi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: