Kejati Sumsel Terima SPDP Pasutri Bandar Narkotika Kelas Kakap yang Ditangkap Polda, Terancam Pidana Mati
Kasi Penkum Kejati (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika. Foto: Fadli/sumeks.co--
Kejati Sumsel Terima SPDP Pasutri Bandar Narkotika Kelas Kakap yang Ditangkap Polda, Terancam Pidana Mati
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pasangan suami istri (pasutri) dan seorang sindikatnya sebagai tersangka pemilik dan pengedar 111 kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi dari Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi Selasa 13 Februari 2024.
"Informasi yang diterima dari Pidum Kejati Sumsel, benar saat ini telah menerima SPDP dengan barang bukti ratusan kilogram narkotika," ujar Vanny.
Disebutkannya, SPDP yang telah diterima pada Senin 13 Februari 2024 kemarin, dengan nomor SPDP masing-masing tersangka.
BACA JUGA:Pasutri yang Simpan 111 Kg Sabu-126 Ribu Butir Ekstasi di Rumah, Sudah 3 Tahun Jadi Bandar Besar
Diterangkan Vanny, dalam SPDP yang diterima oleh Pidum Kejati Sumsel terdiri dari tiga orang tersangka masing-masing dengan nomor SPDP berbeda.
"Ini SPDP tiga tersangka di-splitsing ya atau masing-masing tersangka ada nomor SPDP," terang Vanny.
Dituturkannya, tiga tersangka dalam perkara ini berinisial PS dan PG yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) serta satu tersangka kurir narkotika berinisial H.
Berdasarkan SPDP yang diterima, lanjut Vanny barang bukti narkoba yang didapatkan dari tangan para tersangka yakni 111, 64 kg narkoba jenis sabu.
Serta, ujar Vanny barang bukti narkotika lainnya berupa pil ekstasi sebanyak 131.695 butir atau dengan berat bruto keseluruhan adalah 38,69 kilogram.
"Sehingga jumlah total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi lebih kurang 150,6 kilogram," urainya.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: