Begini Modus Pasutri Simpan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi di Rumahnya yang Ditangkap Polda Sumsel

Begini Modus Pasutri Simpan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi di Rumahnya yang Ditangkap Polda Sumsel

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat memimpin langsung rilis ungkap kasusnya di gedung utama Presisi Mapolda Sumsel Minggu 11 Februari 2024 pagi yang dihadiri sejumlah Forkopimda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

Begini Modus Pasutri Simpan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi di Rumahnya yang Ditangkap Polda Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasangan suami istri (Pasutri) Panji (31) dan istrinya Pina (28) diringkus petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi.

Selain mengamankan kedua tersangka di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, petugas juga menangkap Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba yang merupakan sindikatnya. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin langsung rilis ungkap kasusnya di gedung utama Presisi Mapolda Sumsel Minggu 11 Februari 2024 pagi yang dihadiri sejumlah Forkopimda Sumsel.

Dalam rilisnya, Kapolda Sumsel menyebut, tersangka sebelumnya mendapatkan perintah via telpon WhatsApp dari bandarnya yang berada di Medan berinisial RK (DPO).

BACA JUGA:Terungkap, Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Ternyata Pasutri di Palembang

RK menggunakan nomor luar negeri yang mengarahkan tersangka untuk mengambil satu unit mobil yang sudah disiapkan (berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi) di pinggir jalan yang telah ditentukan. 

"Setelah itu mobil tersebut dibawa oleh tersangka Panji ke rumahnya untuk menurunkan dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut," terang Kapolda.

Setelah mendapatkan informasi, Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, bahwa tersangka Herli sering melakukan transaksi narkotika di TKP. 

Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasil lidik, tim berkesimpulan bahwa informasi tersebut A1.

BACA JUGA:Polda Sumsel Rilis Tangkapan Narkoba Terbesar Awal Tahun 2024, Hadirkan 3 Pelaku, 1 Wanita

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat mobil Suzuki Ignis warna orange dengan nopol BG 1690 BO yang biasa digunakan tersangka Herli dan Panji beriringan melintas di Jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara, dan langsung dilakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan tersebut. 

Lalu, sekitar 30 menit kemudian, mobil yang dikendarai tersangka Herli melintas di Jalan Raya Palembang - Betung, dan langsung dilakukan penyergapan.

Saat dilakukan penggeledahan mobil yang dikendarai tersangka Herli, ditemukan bungkusan warna coklat berisi pil ekstasi warna coklat logo kepala singa, diduga narkotika jenis ekstasi terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil. Setelah dihitung, pil ekstasi tersebut berjumlah 2.500 butir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: