Pasutri yang Simpan 111 Kg Sabu-126 Ribu Butir Ekstasi di Rumah, Sudah 3 Tahun Jadi Bandar Besar

Pasutri yang Simpan 111 Kg Sabu-126 Ribu Butir Ekstasi di Rumah, Sudah 3 Tahun Jadi Bandar Besar

Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Panji dan istrinya Pina dan Herli yang merupakan sindikatnya. Pasutri tersebut sudah 3 tahun menjadi bandar besar di Palembang. Foto: edho/sumeks.co--

Pasutri yang Simpan 111 Kg Sabu-126 Ribu Butir Ekstasi, Sudah 3 Tahun Jadi Bandar Besar Narkoba di Palembang 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengapresiasi kinerja personel Ditres Narkoba yang berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar di awal tahun 2024 ini.

Petugas mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Panji (31) dan istrinya Pina (28). Selain mengamankan kedua tersangka di rumahnya Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, polisi juga menangkap Herli (43), warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba yang merupakan sindikatnya. 

Barang bukti narkoba yang diamankan dari rumah tersangka pasutri sebanyak lebih kurang 111 kilogram lebih dan 126.732 butir pil ekstasi. 

Diduga kuat, pasutri ini sudah melakukan aksinya sebagai bandar besar narkoba di Palembang sejak 3 tahun lalu dan menjadi target operasi Polda Sumsel sejak lama. 

BACA JUGA:Terungkap, Pengedar Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Butir Pil Ekstasi Ternyata Pasutri di Palembang

Dalam rilisnya yang ikut dihadiri sejumlah Forkopimda Sumsel, Kapolda Sumsel menyebut jaringan pasutri ini tak mengenal secara langsung bandar besarnya yang berada di Medan.

"Dengan bandar besarnya yang ada di Meda berinisial RK itu, tersangka ini hanya berkomunikasi melalui telepon saja," ujar Kapolda Sumsel.

Dan dari hasil pemeriksaan, pasutri sudah tiga kali mengedarkan narkoba dalam jumlah yang besar dan pernah sebanyak 50 kilogram yang diduga sudah diedarkannya di Palembang.

Terhadap bandar besarnya berinisial RK (DPO) tadi, kata Kapolda, Polda Sumsel sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan BNN untuk terus diburu.

BACA JUGA:Begini Modus Pasutri Simpan Ratusan Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi di Rumahnya yang Ditangkap Polda Sumsel

"Bandar RK ini selalu memerintahkan kaki tangannya yang menjadi bandar dalam paket besar, setidaknya 1 kilogram," tambah Kapolda.

Hingga hari ini, tambah Kapolda, Ditres Narkoba Polda Sumsel dan jajaran telah mengamankan 277 orang dengan barang bukti sabu seberat 141,9 kilogram dan 150.214 butir pil ekstasi, termasuk 102 batang ganja yang diamankan dari Empat Lawang.

Untuk ungkap kasus ini, ini merupakan prestasi namun Kapolda Sumsel menyadari barang yang sudah beredar jumlahnya sepuluh kali lipat dari yang berhasil digagalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: