Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar

Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar

Andrie Triyono tersangka kasus bobol uang nasabah Bank plat merah senilai Rp6,4 miliar kembali diperiksa penyidik Kejati Sumsel, Senin 12 Februari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Andrie Triyono tersangka kasus bobol uang nasabah Bank plat merah senilai Rp6,4 miliar kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin 12 Februari 2024.

"Pemeriksaan tersangka kembali dilakukan penyidik guna pendalaman materi penyidikan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dihubungi melalui sambungan telepon.

Diterangkan Vanny, ada kurang lebih 10 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel terhadap tersangka Andrie Triyono.

Namun, Vanny merahasiakan pertanyaan apa yang diajukan oleh tim penyidik kepada tersangka lantaran sudah masuk materi perkara penyidikan.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank Rp6,4 Miliar Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

"Hanya saja yang bersangkutan diperiksa selama lebih kurang 3 jam, sejak pukul 9 pagi hingga pukul 12 siang," ujar Vanny.

Diakui mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini, bahwa hingga saat ini berkas perkara tersangka Andrie Triyono masih belum rampung.

Lantaran, kata Vanny masih ada beberapa keterangan-keterangan lainnya yang diperlukan dari penyidiikan guna melengkapi berkas perkara.

Disinggung apakah bakal bidik tersangka baru dalam perkara kasus Bank plat merah ini, Vanny lugas menjawab akan diinformasikan nanti lebih lanjut apabila ada update terbaru dari perkara ini.

BACA JUGA:Miris, 11 Tahun Jadi Pegawai, Tersangka Kasus Bobol Rekening Bank Rp6,4 Miliar Tak Pernah Beri Nafkah Ortu

"Nanti akan kami update apabila ada perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara ini," tukasnya.

Diketahui, tersangka Andrie Triyono sempat berstatus sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.

Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel di dalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: