HORE! Revisi UU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Auto Girang Guys

HORE! Revisi UU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Auto Girang Guys

Sejumlah Kades tampak sujud syukur dan berjoget kegirangan, usai revisi UU Desa disahkan DPR RI, Selasa, 6 Februari 2024.--

"Kita akan diserahkan ke Presiden dulu untuk diberikan nomor UU Desanya. Tinggal administrasinya aja, tinggal penomorannya aja," terang Anggota DPR RI tersebut. 

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Bikin Geleng Kepala hingga Viral di Medsos, Kelakuannya Tak Patut Ditiru!

Di video tersebut, sejumlah Kades juga mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPR RI karena sudah mengesahkan revisi UU Desa. 

Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU tentang Desa. 

Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan Kades menjadi delapan tahun maksimal dua periode.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: