Terbukti Suap Dalizon Rp10 M, Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori Terancam Bakal Masuk Bui Lagi

Terbukti Suap Dalizon Rp10 M, Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori Terancam Bakal Masuk Bui Lagi

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori terancam bakal kembali dihukum penjara di Rutan Pakjo Palembang.--

Atas tuntutan pidana itu, Herman Mayori yang pernah dihukum 4 tahun penjara atas kasus yang saat itu menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin ini, mengajukan pembelaan (pledoi).

BACA JUGA:Pekan Depan, Nasib AKBP Dalizon Ditentukan

Pledoi akan dibuat secara tertulis dan lisan dari terdakwa serta tim penasihat hukum, yang bakal dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

Sementara itu, dari pantauan sebelum persidangan pembacaan tuntutan dimulai, terdakwa Herman Mayori selalu menggunakan masker penutup wajah berwarna hitam.

Pada saat akan dimulai, terdakwa Herman Mayori tampak membuka masker dihadapan majelis hakim, namun saat disorot kamera awak media Herman Mayori buru-buru memasang masker kembali.

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Dalizon Sebut Bukan Korupsi

Sementara itu, dari pantauan ruang sidang nampak beberapa sanak keluarga dari terdakwa Herman Mayori juga turut hadir didalam ruang sidang.

Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori bersama-sama terdakwa Bram Rizal dijerat dengan tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap senilai Rp10 miliar terhadap terpidana AKBP Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

BACA JUGA:Sidang AKBP Dalizon Kembali Ditunda, ini Penyebabnya

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

Dalam perjalanannya, rupanya penyidik Bareskrim Polri saat itu terus mendalami adanya perbuatan berlanjut dari dua terdakwa.

BACA JUGA:Kenakan Rompi Oranye, AKBP Dalizon Hadiri Sidang

Yakni keduanya dinilai turut serta secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai penyuap terpidana AKBP Dalizon.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: