Pekan Depan, Nasib AKBP Dalizon Ditentukan

Pekan Depan, Nasib AKBP Dalizon Ditentukan

Sidang AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 10 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus dugaan korupsi pemerasan serta penerimaan suap Rp10 miliar atas nama terdakwa AKBP Dalizon, kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 10 Oktober 2022.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, mengagendakan sidang dengan agenda tanggapan (replik) Jaksa Kejagung RI atas pembelaan (pledoi) dari terdakwa AKBP Dalizon.

Replik tertulis yang dibacakan JPU Kejagung RI Ikhwanuddin SH di persidangan, pada intinya menerangkan tetap pada pada dakwaan serta tuntutan yang telah disusun, dan meyakini bahwa terdakwa AKBP Dalizon telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

BACA JUGA:Sidang AKBP Dalizon Kembali Ditunda, ini Penyebabnya

Diantaranya, yakni perihal penyitaan beberapa aset milik terdakwa AKBP Dalizon yang disita oleh tim penyidik karena dinilai seluruh aset yang disita baik atas nama terdakwa ataupun orang lain didapat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

"Oleh sebab itu, kesimpulannya JPU tetap pada dakwaan dan tuntutan pidana serta memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan menolak pledoi yang disampaikan terdakwa dalam putusan nanti," kata Ikhwanuddin SH 

Jaksa Satgasus P3TK Pidsus Kejagung RI saat membacakan kesimpulan repliknya.

Usai pembacaan replik tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa AKBP Dalizon melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik, yang dijawab secara lisan tetap pada pledoinya

BACA JUGA:AKBP Dalizon Seret Atasan-Bawahan

Setelah mendengarkan pembacaan replik dan puplik dari masing-masing pihak, majelis hakim meminta waktu satu Minggu guna bermusyawarah untuk pembacaan putusan vonis pidana kepada terdakwa AKBP Dalizon.

"Persidangan vonis pidana atas nama terdakwa AKBP Dalizon, kita sepakati akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 mendatang," tegas Mangapul Manalu sebelum mengakhiri persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar SH, dalam sidang yang digelar Senin 26 September 2022 lalu, menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:Kenakan Rompi Oranye, AKBP Dalizon Hadiri Sidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: