Pekan Depan Kejari OKI Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penusukan Pelajar

Pekan Depan Kejari OKI Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penusukan Pelajar

Pekan depan Kejari terima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penusukan pelajar di OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara penusukan yang menyebabkan korbannya yang masih pelajar meninggal dunia, pekan depan Kejaksaan Negeri OKI terima pelimpahan tersangka dan barang bukti

"Pekan depan kita akan menerima berkas perkara pelimpahan kasus penusukan dengan tersangkanya masih anak-anak," kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidum Jodhi Atma Enchi SH. 

Dijelaskan Kasi Pidum, jadi besok itu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepolisian Polres OKI. Dimana berkas masih diteliti oleh jaksa. 

Pada perkara ini, tersangkanya anak di bawah umur, EI yang masih berusia 13 tahun. Sedangkan korbannya adalah SH berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. 

BACA JUGA:Pelajar Putri Asal Banyuasin Disekap Pacarnya Selama 3 Hari, Antar Jemput Pacarnya Pesankan Ojol

BACA JUGA:Bahasa Palembang Bidan Sebabkan Kebutaan Pelajar SMP ‘Macak-macak’ Kasih Obat, Jaksa Ancam Hukuman 5 Tahun

"Pada perkara ini tersangka juga seorang pelajar SMP. Karena anak-anak maka pada proses persidangan nanti cepat," ungkap Jodhi, Sabtu 11 Januari 2025.

Masih dikatakan Jodhi, pada kasus ini perbuatan tersangka yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dikenakan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Namun, tersangka ini anak-anak sehingga dikenakan ancaman pidana setengahnya. Selain itu nantinya, tersangka setelah diputus dalam persidangan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Yakni untuk pembinaan karena anak-anak. Atau di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). 

BACA JUGA:10 Hari Menghilang Paska Begal 2 Cewek Pegawai Bank Mekar, 3 Pelajar Lengah Ditangkap Usai Rayakan Tahun Baru

BACA JUGA:Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pelajar di Lempuing OKI Diamankan, Pelaku Oknum Pelajar SMP

Dikatakan Kasi Pidum, dalam kasus ini akan disangkakan dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan yang terjadi di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyebabkan korbannya meninggal dunia untuk pelakunya berhasil diamankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: