Pekan Depan Kejari OKI Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penusukan Pelajar

Pekan Depan Kejari OKI Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penusukan Pelajar

Pekan depan Kejari terima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penusukan pelajar di OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Namum terlapor dapat di titipkan di LPKS atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial," jelasnya.

LPKS merupakan lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak, baik yang membutuhkan perawatan maupun pelayanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial. 

BACA JUGA:Rika ‘Kakak Ipar Tersadis’ Akhir Tahun 2024, Racuni Adik Ipar dan Aniaya Pelajar SMP Itu Jelang Akhir Hidupnya

BACA JUGA:Terungkap, Dendam Kesumat Jadi Pemicu Kakak Ipar Racun Pelajar SMP di Palembang Pakai Jamu Berisi Potas

LPKS dapat dimiliki oleh instansi pemerintah atau swasta. LPKS melaksanakan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan bagi anak. LPKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: