Pekan Depan Kejari OKI Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penusukan Pelajar
Pekan depan Kejari terima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penusukan pelajar di OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
"Namum terlapor dapat di titipkan di LPKS atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial," jelasnya.
LPKS merupakan lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak, baik yang membutuhkan perawatan maupun pelayanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
LPKS dapat dimiliki oleh instansi pemerintah atau swasta. LPKS melaksanakan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan bagi anak. LPKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: