Pelaku Penusukan di Kandis II Ogan Ilir Diamankan Polsek Rantau Alai, Sempat Terjun ke Sungai & Dikejar Warga

Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir saat mendatangi TKP penusukan di Desa Kandis II Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Personel Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kasus penusukan.
Peristiwa penusukan itu terjadi di Desa Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian berawal ketika dua pelaku berinisial A, 27 tahun, dan FS, 25 tahun, mendatangi rumah korban, Median Akbar, 27 tahun, untuk membicarakan pembayaran utang.
Saat pertemuan, pelaku menyampaikan tidak mampu membayar, sehingga korban memaksa untuk menyita sepeda motor pelaku.
Perselisihan pun memanas hingga pelaku A melakukan penusukan menggunakan pisau ke bagian bawah ketiak kiri korban.
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke arah Sungai Ogan.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera melakukan pengejaran menggunakan perahu, dan berhasil mengamankan pelaku FS di rumah Kepala Desa Kandis II.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Polsek Rantau Alai yang tiba di lokasi.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Berhasil, 10 Ton Jagung Manis Akhirnya Dipanen
Kapolsek Rantau Alai, IPTU Agus Masyudhi, S.H., M.H. membenarkan peristiwa tersebut.
"Kami langsung mendatangi TKP begitu mendapat informasi dari warga," ujarnya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: