Kasus Pencabulan Tukang Pijat di Ogan Ilir, Penasehat Hukum Ajukan Pembelaan Pekan Depan
Kasus pencabulan tukang pijat di OI penasehat hukum ajukan pembelaan pekan depan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kasus pencabulan yang terjadi di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan terdakwa M Zarub (61) untuk sidangnya kembali akan digelar pekan depan.
Sidang untuk terdakwa yang kesehariannya sebagai tukang pijat atau tukang urut, bakal digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukumnya.
"Hari ini belum bisa dibacakan pembelaan untuk terdakwa M Zarub, jadi pembelaan untuk terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan pekan depan," ungkap Septiani SH selaku penasehat hukum terdakwa, Senin 20 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa M Zarub (61) kasus pencabulan tukang pijat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho Hariawan Prabowo SH, selama 1 tahun dan 10 bulan denda Rp250 juta dan subsider 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pencabulan Tukang Pijat Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Sidang Kasus Pencabulan Tukang Pijat di PN Kayuagung Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap
Dimana surat tuntutan untuk terdakwa ini dibacakan dalam persidangan secara tertutup, Senin 13 Januari 2025.
Pada persidangan untuk terdakwa itu, penasehat hukum terdakwa Septiani SH memberikan substitusi kepada Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH.
Usai persidangan, istri terdakwa, Ida Laila saat dibincangi, mengatakan, dengan telah disampaikan tuntutan oleh jaksa dalam persidangan terhadap terdakwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.
"Tadi, bapak sudah dibacakan tuntutan oleh jaksa, atas tuntutan itu kami serahkan kepada penasehat hukum dan akan melakukan pembelaan secara tertulis pekan depan," jelas Ida, Senin 13 Januari 2025.
BACA JUGA:Hadirkan 21 Orang Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Tukang Pijat
BACA JUGA:2 Kali Digerebek, Pelaku Pencabulan di Betung Banyuasin Diamankan Warga, Babak Belur
Terungkap terdakwa M Zarub (61) yang merupakan seorang tukang pijat (urut-red) di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) didakwa kasus pencabulan.
Persidangan untuk terdakwa M Zarub (61) digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan agendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin 23 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: