Kenakan Rompi Oranye, AKBP Dalizon Hadiri Sidang

Kenakan Rompi Oranye, AKBP Dalizon Hadiri Sidang

AKBPDalizon menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 7 September 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menggunakan rompi keramat berwarna oranye khas tahanan Kejaksaan, AKBP Dalizon terdakwa kasus penerimaan suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Muba tahun 2019 hadir langsung di ruang sidang utama Tipikor Palembang, Rabu 7 September 2022.

Mantan Kapolres OKU Timur tersebut hadir di dalam ruang sidang atas perintah majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa langsung di persidangan.

Dari pantauan suasana menjelang sidang, dengan tangan diborgol terdakwa AKBP Dalizon saat hendak menuju ruang sidang dijaga ketat oleh beberapa petugas kepolisian serta petugas pengawal Kejaksaan.

Sementara dari pantauan didalam ruang sidang, tidak nampak sanak keluarga terdakwa yang hadir mendampingi terdakwa AKBP Dalizon, hanya didampingi oleh tim penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA:AKBP Dalizon Seret Atasan-Bawahan

Akankah terdakwa AKBP Dalizon berani membuka secara terang benderang, termasuk siapa saja pihak lain yang disinyalir turut menerima sejumlah uang dalam perkara ini.

Untuk diketahui, Terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel.

Oleh karena itu, sosok AKBP Dalizon menjadi sorotan publik yang kemudian dinonaktifkan sebagai Kapolres OKU Timur, dia ditahan atas dugaan terima suap atas kasus Bupati nonaktif Dodi Reza Alex.

Selama jalannya persidangan, terungkap beberapa fakta di antaranya adanya sejumlah aliran dana yang disinyalir turut serta dinikmati dan keterlibatan lebih jauh oleh beberapa petugas kepolisian Polda Sumsel kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: