Banner Pemprov
Pemkot Baru

Resmi, UMK dan UMSK Palembang 2026 Naik 7,05%, Ratu Dewa Harapkan Ekonomi Masyarakat Menguat

Resmi, UMK dan UMSK Palembang 2026 Naik 7,05%, Ratu Dewa Harapkan Ekonomi Masyarakat Menguat

Resmi Naik UMK/UMSK Kota Palembang 2026, Ini daftar lengkapnya.-Foto: dok sumeksco-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kabar menggembirakan datang menjelang pergantian tahun. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026. 

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengumumkan untuk UMK dan UMSK Tahun 2026 Palembang naik 7,05 Persen dibanding tahun sebelumnya.


Wali Kota Palembang Ratu Dewa.-foto:doksumeksco-

''Semoga kabar baik ini dapat memacu daya beli masyarakat kota Palembang,'' kata Ratu Dewa, 25 Desember 2025.

Tentu, lanjut Wali Kota Palembang, kenaik UMK/UMSK 2026 menjadi angin segar bagi para pekerja. Sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkot Palembang dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

BACA JUGA:Simbol Toleransi, Walikota Ratu Dewa Tinjau Misa Malam Natal 2025 di Dua Gereja Besar Kota Palembang

BACA JUGA:Sekda Kota Palembang Tinjau Langsung Pos Pengamanan Nataru 2025/2026, Terjunkan 300 Personel Gabungan

Ratu Dewa menjelaskan kenaikan UMK/UMSK Kota Palembang 2026 itu tertuangd dalam SK Gubernur Sumatera Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.

Tak hanya itu, lanjut Ratu Dewa, kenaikan juga terjadi pada sektor-sektor unggulan kota Palembang melalui penetapan Upah Minimum sektoral kota (UMSK) berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026, dengan rincian sebagai berikut.

Ini Daftar Lengkap Besaran UMK/UMSK Kota Palembang Tahun 2026:

Sektor Industri Pengolahan, Rp 4.318.622.

BACA JUGA:Kinerja Gemilang Kejari Palembang Sepanjang 2025, Rp16,3 M Uang Negara Kembali hingga Penjarakan 30 Koruptor

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Resmikan 2.037 PPPK Paruh Waktu Angkatan 2025

Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp 4.276.694.

Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan*: Rp 4.318.622.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait