Sampaikan Pledoi, Dalizon Sebut Bukan Korupsi

Sampaikan Pledoi, Dalizon Sebut Bukan Korupsi

Sidang AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 5 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan dan menerima suap Rp10 miliar dari proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), sampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan 4 tahun pidana penjara dari JPU Kejagung RI.

Disampaikan melalui tim penasihat hukum Anwarsyah Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar Rabu 5 Oktober 2022, yang pada intinya menyampaikan keberatan atas dakwaan serta tuntutan JPU karena tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

Adapun menurut penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon yakni terdakwa tidak ada melakukan pemerasan kepada Herman Mayori sebagai Kadis PUPR Muba saat itu dalam penanganan perkara, yang mana justir pihak PUPR Muba yang saat itu diminta untuk dibantu.

Selanjutnya, terhadap uang yang diterima oleh terdakwa senilai Rp10 miliar disebutkan dalam pledoinya diduga mengalir kepada atasan yakni Anton Setiawan sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel senilai Rp4,5 miliar, serta sisanya mengalir kepada mantan bawahan termasuk Salupen, Pitoy serta Haryadi.

BACA JUGA:AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

"Sehingga kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sejumlah nama termasuk pihak dinas PUPR diperintahkan untuk segera diproses secara hukum," sebut Anwarsah Tarigan saat bacakan pledoinya.

Anwarsyah Tarigan juga tidak sependapat dengan tuntutan pidana tambahan, berupa wajib mengganti uang kerugian negara oleh terdakwa AKBP Dalizon adalah tidak mendasar, dikarenakan berdasarkan fakta uang yang diterima oleh terdakwa bukanlah uang negara, melainkan uang dari pinjaman kontraktor kepada dinas PUPR Muba.

"Dan jika memang harus dikembalikan, maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar, namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," ungkap Anwarsyah Tarigan kala diwawancarai usai pembacaan pledoi.

Dia berharap juga, terutama terhadap  justice collaborator yang telah diajukan oleh terdakwa sebelum pemeriksaan perkara di persidangan, dapat dikabulkan oleh majelis hakim dikarenakan terdakwa telah membuka siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara ini.

BACA JUGA:Kecewa Dikhianati, AKBP Dalizon: Saya Lega Telah Beberkan Keterlibatan Anak Buah dan Pimpinan

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar SH, dalam sidang yang digelar Senin 26 September 2022 lalu, menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.

Selain menjatuhkan pidana penjara, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, terdakwa AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang pengganti negara sebesar Rp10 miliar.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: