Waduh! Maksud Hati Minta Bantu Pendampingan Hukum, Malah Ditipu Oknum Pengacara Sendiri

Waduh! Maksud Hati Minta Bantu Pendampingan Hukum, Malah Ditipu Oknum Pengacara Sendiri

Terdakwa Deni Trijayadi SH, oknum pengacara diduga tipu kliennya sendiri senilai ratusan juta rupiah jadi pesakitan di PN Palembang, Rabu 31 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Oknum Pengacara Wanita Ini Masuk DPO Polda NTB

Karena curiga, saksi korban pun mencoba menanyakan kepada pelapor terutama mengenai pemberian uang Rp200 juta yang diberikan melalui terdakwa Deni Trijayadi SH.

"Saat saya hubungi pelapor katanya jangankan menerima uang, ketemu terdakwa ini pun tidak pernah," tuturnya.

Hal senada juga mengenai terhadap uang mas kawin Rp100 juta untuk penyidik, yang diketahui ternyata seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibatnya, kerugian yang dialami oleh korban lebih kurang seluruhnya nyaris Rp400 juta.

BACA JUGA:Berkas Fisik ke PN, Sarimuda Diam-Diam Diserahkan KPK ke Rutan Pakjo Palembang, Pengacara Respon Begini

Nominal kerugian itu, kata saksi korban belum termasuk uang damai yang diberikannya langsung kepada pelapor.

"Kasus saya sebagai terlapor sudah selesai, sudah saya berikan langsung uangnya kepada pelapor usia kejadian ini," sebutnya.

Di hadapan majelis hakim, saksi korban mengaku mau memaafkan korban asal uang yang telah diambil terdakwa dikembalikan kepada dirinya.

Sementara itu, dari pengakuan saksi istri terdakwa diketahui uang tersebut dibelikan oleh terdakwa iPhone, AC, Sofa, sebidang tanah di Banyuasin serta kredit mobil Toyota Ayla. "Saat ini seluruhnya telah disita pak," ujar istri terdakwa.

BACA JUGA:Mantan Pengacara Ammar Zoni Akui Kecewa dan Malu, Klien Tersandung Kasus yang Sama

Saksi istri terdakwa yang keterangannya tidak disumpah ini, mengaku tidak mengetahui uang itu dari mana hanya tahu sudah memberi berbagai perabot rumah tangga dan mobil.

Dari keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa Deni Trijayadi SH tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi dipersidangan.

Untuk sidang selanjutnya, jaksa penuntut umum masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya yakni saksi dari pihak bank guna menelusuri aliran uang yang digunakan terdakwa.

Sebagaimana dakwaan jaksa, terdakwa oknum pengacara bernama Deni Trijayadi SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: