Oknum Pengacara Wanita Ini Masuk DPO Polda NTB

Oknum Pengacara Wanita Ini Masuk DPO Polda NTB

BURONAN POLISI: Wajah oknum pengacara yang kini menjadi DPO. (Foto: Harli/Lombok Post)--

MATARAM - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan oknum pengacara Ovu Denta Lara sebagai daftar pencarian orang (DPO). Itu setelah wanita 34 tahun tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut dan panggilan paksa.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, Denta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sejak pertengahan 2020. Sebelumnya, Denta telah ditahan atas kasusnya, namun lepas demi hukum karena berkasnya tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. 

BACA JUGA:Masuk DPO Polisi, Pelaku Curas Menyerahkan Diri

”Berkas penyidikannya belum dinyatakan P-21 hingga masa penahanannya habis. Sehingga harus dilepas dalam jangka waktu 60 hari setelah ditahan,” ujarnya.

Meski lepas dari hukum bukan berarti kasus hukum Denta terhenti. Penyidik terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut. ”Hingga pada akhirnya berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Artanto.

Namun saat lepas dari tahanan penyidik, Denta malah kabur. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB telah melayangkan tiga kali pemanggilan secara patut. Yakni tanggal 9 Juni, 15 Juni, dan 19 Juni 2022. “Tetapi tidak pernah hadir,” ujarnya.

BACA JUGA:Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Menyerahkan Diri

Saat penyidik akan melakukan panggilan paksa dengan menjemput tersangka di rumahnya di Sumbawa, Denta tidak berada di tempat. Atas dasar itu, polisi menerbitkan surat DPO terhadap Denta. Nama, foto, dan alamat sudah disebar melalui media sosial. ”Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya dapat langsung menghubungi Ditreskrimum Polda NTB atau polisi terdekat,” imbau Artanto.

Dalam kasus tersebut, Denta menggelapkan uang kliennya. Saat itu, korban akan menggunakan jasanya sebagai pengacara untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat proses berjalan, polisi mengarahkan kasus tersebut dilakukan mediasi. Hasilnya pihak terlapor bersedia mengganti uang Rp 100 jutaan ke klien Denta. “Pihak terlapor telah menyerahkan uang melalui pengacara (Denta) sesuai kesepakatan mediasi. Sehingga kasus tersebut berhasil didamaikan,” bebernya.

Tetapi, uang yang sudah diserahkan terlapor tidak sampai ke korban. Denta yang menerima uang malah menggunakannya  untuk kebutuhan pribadi. “Sehingga korban yang merasa uangnya sudah digelapkan pengacara itu melapor ke polisi,” tuturnya. (arl/r1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: