Berikut Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Pensiunan, Karyawan Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran 2026
THR merupakan uang tambahan diluar gaji dari pemerintah ataupun dari perusahaan yang diberikan kepada karyawan dan ASN, untuk merayakan lebaran. --Sumeks.co
SUMEKS.CO - Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, pegawai swasta hingga aparatur sipil negara (ASN) menantikan jadwal pencairan Tunjang Hari Raya (THR) 2026.
THR merupakan uang tambahan diluar gaji dari pemerintah ataupun dari perusahaan yang diberikan kepada karyawan dan ASN, untuk merayakan lebaran.
Untuk karyawan swasta sudah ada aturan yang jelas tentang pemberian THR dari perusahaan. Baik besaran yang harus dibayarkan perusahaan hingga batas waktu minimal pembayaran.
Lantaran itu, tidak heran jika sekarang banyak ASN maupun karyawan swasta yang harap-harap cemas dan bertanya-tanya kapan THR cair.
BACA JUGA:Tunggu Juknis dan Juklak, Pemkab Banyuasin Pastikan THR ASN Cair Tepat Waktu Tahun 2026
Pencairan THR ASN tahun 2026
Dilansir harian.disway.id pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya cair penuh, baik untuk ASN, pensiunan, karyawan swasta hingga pengemudi Ojol.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, merilis pemerintah menggulirkan Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H demi menjaga daya beli masyarakat.
Untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan, THR akan dicairkan 100 persen dengan menyipakan anggaran sebesar Rp 55 triliun.
BACA JUGA:Ratu Dewa Cairkan Dana Tunjangan dan THR Rp47 Miliar untuk Guru Palembang
BACA JUGA:Apakah PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapat THR dan Gaji ke-13?
Dana tersebut akan mengalir ke sekitar 10,5 juta penerima, yang terdiri dari ASN pusat, daerah hingga pensiunan. Proses pencairan dimulai pada 26 Februari 2026.
Sementara untuk gaji ke-13 baru akan dicairkan menyusul paling cepat pada Juni 2026.
THR Karyawan Swasta
Sedangkan perusahaan swasta diwajibkan membayar THR penuh tanpa mencicil, paling lambar tujuh hari sebelum Lebaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
