Bolehkah Suami Memandikan dan Mencium Mayat Istrinya? Buya Yahya Menjelaskan Begini

Bolehkah Suami Memandikan dan Mencium Mayat Istrinya? Buya Yahya Menjelaskan Begini

Buya Yahya pun menegaskan jika dalam memandikan mayat istri boleh memandikan mayat suami begitu juga sebaliknya.--

BACA JUGA:Orang Meninggal Pakai Behel dan Perhiasan Gigi Emas Haruskah Dilepas? Buya Yahya: Boleh Ikut Dikubur Tapi...

"Mantan suami memandikan, nggak boleh. Jika saat meninggal masih suami istri, suami boleh memandikan istri atau sebaliknya," ungkap Buya Yahya. 

Buya Yahya juga menegaskan, jika suami atau pun istrinya atau kerabatnya boleh mencium mayat istri atau suaminya. 

Tetapi patut jad  i perhatian tidak boleh merepotkan yang menjaga mayat untuk bongkar pasang kain kafan. 

"Tapi kalau istri atau suaminya atau kerabatnya boleh saja (mencium), Tapi jangan di siksa yang jaga mayat, bongkar pasang bongkar pasang," katanya. 

BACA JUGA:Meski Islam Melarang, Buah Kelapa dan Pisang Masih Dijadikan Sesajen Saat Bangun Rumah, Buya Yahya: untuk Apa? 

Apakah mantan istrinya atau suaminya mencium apakah batal? Buya Yahya pun menegaskan, orang yang sudah meninggal dunia tidak ada yang batal. 

"Misalnya, setelah mandi kembali kotorannya, katanya batal, nggak ada batal, tinggal dibersihkan saja kotorannya, selesai," jelasnya. 

Bukan harus diulang mandinya, sehingga tidak ada istilah batal bagi orang yang sudah meninggal. 

"Nggak ada batal wudhunya, nggak ada batal mandinya, jadi kalau suami mencium, sudah dikafani dicium keningnya, boleh-boleh saja," pungas Buya Yahya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: