Ini Hukum Warisan Buat Modal Usaha, Hati-hati Bisa Jadi Jalan ke Neraka Lewat Mekkah

Ini Hukum Warisan Buat Modal Usaha, Hati-hati Bisa Jadi Jalan ke Neraka Lewat Mekkah

Buya Yahya menjelaskan hukum harta warisan digunakan sebagai modal usaha.-Foto: Tangkapan Layar Youtube/ Al Bahjah TV-

Ini Hukum Warisan Buat Modal Usaha, Hati-hati Bisa Jadi Jalan ke Neraka Lewat Mekkah

SUMEKS.CO - Ada yang mengatakan harta warisan tidak boleh digunakan sebagai modal usaha, lantas bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? 

Prof KH Yahya Zainul Ma'arif atau lebih dikenal Buya Yahya menegaskan, tidak ada dalilnya yang menyebutkan jika harta waris tidak boleh digunakan untuk modal usaha. 

Darimana sumbernya itu pakai dagang tidak boleh, yang tidak boleh itu merebut warisan," tegas Buya Yahya. 

BACA JUGA:3 Kali Tinggalkan Salat Jumat Kafir? Hanya Golongan Ini Boleh Meninggalkannya, Simak Penjelasan Buya Yahya

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon ini meminta, jika ada keluarga ingin membuka usaha dari harta warisan, jangan dilarang. 

"Jangan dilarang, kalau orang mau bisnis dari harta yang halal silahkan. Yang tidak boleh adalah merebut warisan, hati-hati!," kata Buya Yahya. 

Tidak jarang harta warisan membuat keluarga bercerai berai, rebutan hingga terjadi perselisihan. 

BACA JUGA:Bolehkah Suami Memandikan dan Mencium Mayat Istrinya? Buya Yahya Menjelaskan Begini

Menurut Buya Yahya, kadang yang paling ramai ngerebut warisan justru yang paling pintar ilmu agamanya, yang paling banyak ibadahnya. 

Setan ingin menjerumuskan mereka yang lebih pintar ilmu agama ini ke neraka, karena paling cepat adalah dengan rebutan warisan. 

"Bahkan kadang yang paling ngerebut waris dia paling senang umroh dan haji, itulah orang ke neraka lewat Mekkah," ujar Buya Yahya. 

Buya Yahya mengakui banyak menemukan kejadian jika banyak orang yang mengerti ilmu agama, tapi terjerumus karena warisan. 

BACA JUGA:Gelar Syukuran Atau Yasinan Saat Tempati Rumah Baru Wajib Dilakukan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: